Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 243/I/HK/2022
Pedoman Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Tahun 2022-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 63 Tahun 2022
Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Bidang Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Sumber Daya Air (SDA)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021
Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
