Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2023

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh akses terhadap air minum yang aman dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik.

  2. bahwa penyediaan akses air minum merupakan prioritas dalam pembangunan dengan target capaian akses air minum yang aman.

  3. bahwa diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai rencana induk sistem penyediaan air minum yang dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain