Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kebijakan insentif perpajakan.
bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia