Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga kemampuan daya beli masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan kebijakan insentif perpajakan.
bahwa salah satu kebijakan insentif perpajakan dilaksanakan dengan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan insentif perpajakan maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengurangan pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar