Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerimaan retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu unsur pendapatan daerah yang dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu dilakukan optimalisasi penerimaan retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan menyusun mekanisme penerimaan retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang