Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 184 Tahun 2023

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti ekosistem terumbu karang dan padang lamun, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Biak Numfor Provinsi Papua.

  2. bahwa perairan di wilayah Biak Numfor Provinsi Papua memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Pengelolaan Sampah Spesifik


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia