Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 184 Tahun 2023

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua


Ditetapkan: 17 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti ekosistem terumbu karang dan padang lamun, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Biak Numfor Provinsi Papua.

  2. bahwa perairan di wilayah Biak Numfor Provinsi Papua memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Paru