Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.02.22.78 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penerapan Monitoring Efek Samping bagi Pemegang Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib pelaksanaan monitoring oleh pemegang izin edar terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan selama beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengatur mengenai mekanisme monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam Peraturan Badan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

  2. bahwa untuk memberikan panduan mengenai teknis penerapan monitoring efek samping bagi pemegang izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang komprehensif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, perlu menetapkan mengenai petunjuk teknis penerapan monitoring efek samping bagi pemegang izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Penerapan Monitoring Efek Samping bagi Pemegang Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021


Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan