![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.02.22.78 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penerapan Monitoring Efek Samping bagi Pemegang Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib pelaksanaan monitoring oleh pemegang izin edar terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan selama beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengatur mengenai mekanisme monitoring efek samping obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam Peraturan Badan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
bahwa untuk memberikan panduan mengenai teknis penerapan monitoring efek samping bagi pemegang izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan yang komprehensif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, perlu menetapkan mengenai petunjuk teknis penerapan monitoring efek samping bagi pemegang izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Penerapan Monitoring Efek Samping bagi Pemegang Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011
Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016
Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024