Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan.

  2. bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur bahwa Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal provinsi.

  3. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah


Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang