Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan.
bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur bahwa Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal provinsi.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020
Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 70/M/2025
Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah