
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan.
bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur bahwa Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal provinsi.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar