Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa Yogyakarta dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug