Tata Naskah Dinas
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu penyeragaman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Naskah Dinas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera