Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2022

Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


Ditetapkan: 1 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Banten, perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan untuk menghasilkan lulusan tenaga menengah terampil sesuai kebutuhan Industri dan Dunia Kerja.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan sinergitas peran Pemerintah Daerah Provinsi, Industri, dan Dunia Kerja, serta peran Masyarakat dalam mendorong revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu


Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan