Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023

Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi dan data kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemilik serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, perlu didukung dengan kebijakan Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

  3. bahwa pengaturan mengenai Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/5641/OTDA tanggal 15 Agustus 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika