Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sistem yang disediakan oleh Pemerintah.
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, perlu diatur laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1237/KPTS/M/2024
Penetapan Status Bangunan Gedung Fungsi Khusus Untuk Bangunan Gedung Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016