Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali - Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33A/M.PPN/HK/03/2023
Penetapan Data Prioritas Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.04/2022
Perlakuan Akuntansi Transaksi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2025
Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2012
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
