Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali - Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan administrasi keuangan perlu dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan adanya pengalihan pengalokasian anggaran dari honorarium ke belanja hibah dan/atau nomenklatur berkenaan perlu penyesuaian Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2022
Sistem Pembelajaran Terintegrasi Government Internal Audit Corporate University
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 87 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Snorkeling