![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1141 Tahun 2022
Standar Satuan Harga Jamuan Acara
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan fasilitasi khususnya jamuan acara untuk kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, perlu ditetapkan standar harga satuan.
bahwa Gubernur dapat menetapkan standar satuan harga jamuan acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai . ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Jamuan Acara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 201 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018
Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 202
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2005
Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani Perkara