Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 September 2019
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektif penyelenggaraan Desa adat, perlu pengelolaan keuangan Desa Adat yang transparan dan akuntabel.

  2. bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (3),dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menjadi dasar pengaturan dalam pengelolaan keuangan Desa Adat di Bali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian


Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain