Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tujuan kedua pembangunan Aceh, yaitu reformasi birokrasi yang berkualitas dan fungsional perlu dilakukan penguatan budaya kerja sesuai dengan nilai dasar Aparatur Sipil Negara Pemerintah Aceh.
bahwa nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mengamanatkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar Aparatur Sipil Negara.
bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2021 tentang Budaya Kerja Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2B Tahun 2020
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan