Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004

Perlindungan Hutan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 147
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4453

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 46 sampai dengan Pasal 51, Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah