Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2024

Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan Pemerintah Aceh terkait insentif fiskal atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, insentif fiskal berupa pengurangan atas pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diberikan secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 78 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib


Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi