Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2015

Standar Usaha Wisata Memancing


Ditetapkan pada tanggal 11 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1722

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Wisata Memancing, maka penyelenggaraan usaha Wisata Memancing wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Wisata Memancing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian


Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan