Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Ditetapkan: 10 April 2015
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 telah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2012.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pos Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tarif Pelayanan Badan Layan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Kode Etik Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian