Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018

Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 2 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penetapan jumlah cadan6an pangan pemerintah daerah, perlu metode penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri


Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu