Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018

Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 481

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penetapan jumlah cadan6an pangan pemerintah daerah, perlu metode penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif