
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2022
Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Jenis: Peraturan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2022
Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009
Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran