Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021

Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2024
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat


Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia