
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014
Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pembebasan wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pengembalian wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
bahwa sesuai dengan Pasal 20 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
bahwa sesuai dengan Pasal 16 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea, perusahaan pengguna fasilitas toko bebas bea wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
bahwa sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat, perusahaan pengguna fasilitas gudang berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.
bahwa untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dan mencegah penyalahgunaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari akses terhadap Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer, perlu diatur ketentuan mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 288.K/MB.01/MEM.B/2022
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Desember Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital