
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2016
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Menimbang:
bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
bahwa dalam rangka pengawasan terhadap pengajuan pemberitahuan pabean impor dan efisiensi sumber daya di Kantor Pabean, dipandang perlu untuk melakukan penutupan pos secara elektronik.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai persetujuan pengeluaran barang atas pemberitahuan pabean impor yang tidak ada perbedaan tarif dan/atau nilai pabean, dipandang perlu untuk menyempurnakan surat persetujuan pengeluaran barang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 29/DJU/SK/HM.02.3/1/2023
Standarisasi Sarana dan Prasarana Persidangan Secara Elektronik pada Lingkungan Peradilan Umum
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah