Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial


Ditetapkan: 20 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dalam Program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan, serta perluasan kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah pada usaha kecil dan mikro dalam Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan, perlu mengintegrasikan Kader Jaminan Kesehatan Nasional dan Perisai menjadi ahli penggerak profesional jaminan sosial;

  2. bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara