Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-3595 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)


Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024