Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Jakabaring Sport City menjadi area go green dan efektivitas pengelolaan aset daerah pada Jakabaring Sport City, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jakabaring Sport City.
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan yang didasarkan pada kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 121 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja yang Berorientasi Sustainable Development Goals (SDGs) Desa