Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2021
Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Mekanisme Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020
Pelaksana Tugas dan/atau Pedoman Pelaksana Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2014
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2018
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Susu Bubuk