Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan: 23 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Semua ketentuan yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2022
Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Sarana Multi Talenta
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2023
Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah
