Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan


Status: Diubah
Ditetapkan: 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, serta Penetapan Daftar Rincian Detail Nama dan Alamat Sekolah dan Madrasah Negeri Tahun Anggaran 2023-2024


Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan


Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank