Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diperlukan pengaturan mengenai langkah penanggulangan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif secara efektif, efisien dan komprehensif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman


Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008