Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Program Kuliah Gratis


Ditetapkan: 20 Maret 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Selatan maka sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.

  2. bahwa untuk memberikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengalokasikan dana bantuan program kuliah gratis bagi mahasiswa berprestasi yang mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Kuliah Gratis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal