Program Kuliah Gratis
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Selatan maka sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
bahwa untuk memberikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengalokasikan dana bantuan program kuliah gratis bagi mahasiswa berprestasi yang mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Kuliah Gratis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1676 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/8/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal