Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018

Unit Metrologi Legal


Ditetapkan: 10 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pembentukan Unit Metrologi Legal dalam rangka pelaksanaan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal;

  2. bahwa ketentuan Unit Metrologi Legal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Metrologi Legal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank


Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019


Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib