
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
Unit Metrologi Legal
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk percepatan pembentukan Unit Metrologi Legal dalam rangka pelaksanaan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Unit Metrologi Legal;
bahwa ketentuan Unit Metrologi Legal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Metrologi Legal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/5/2016
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian