Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Ditetapkan: 24 Juni 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu membentuk Peraturan, Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Standar Program Fellowship Neuroradiologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi


Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman