Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber pendapatan asli daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 102 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 304 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib