Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan: 30 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016
    Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan perubahan pada pengembangan jenis usaha Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib