Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta


Ditetapkan: 9 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta perlu dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan melalui Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2023


Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan


Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan