Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan: 2 September 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah padang Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Pada Bidang Audit Teknologi


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan


Pedoman Pengelolaan Data Lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut


Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik


Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022