Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2012

Penanggulangan HIV-AIDS


Ditetapkan: 13 April 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kasus HN-AIDS di Provinsi Sumatera Barat terus meningkat karena adanya penularan serta wilayah penyebarannya semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara optimal.

  2. bahwa untuk melaksanakan penanggulangan HIV-AIDS, perlu dilakukan secara terpadu upaya peningkatan perilaku pola hidup sehat dan religius, ketahanan keluarga, edukasi sedini mungkin kepada kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat, pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV-AIDS.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV-AIDS

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi


Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah