Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 11 September 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lahan pertanian pangan memiliki peranan dan fungsi strategis dalam rangka membangun ketahanan dan kedaulatan pangan.

  2. bahwa lahan pertanian pangan di Provinsi Sumatera Barat terus berkurang yang dapat mengganggu kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan.

  3. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu diberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal