Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 791

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi di Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia