Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi di Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Agen Intelijen