Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022

Keterbukaan Informasi Publik


Ditetapkan: 29 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mendapatkan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat.

  2. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

  3. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pengaturan tentang keterbukaan Informasi

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal


Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar