![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2022
Mars Sumatera Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menumbuhkembangkan semangat cinta Daerah dalam rangka memperkokoh cinta tanah air dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya Mars Daerah sebagai identitas dan jati diri masyarakat Sumatera Barat.
bahwa penggunaan mars merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan semangat kebersamaan persatuan dan kesatuan, dan etos kerja masyarakat Sumatera Barat.
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah dan menjamin kepastian hukum penggunaan Mars Sumatera Barat maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan Mars Sumatera Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Mars Sumatera Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020
Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015
Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara