Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan


Ditetapkan: 30 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang akan datang, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa pembangunan destinasi pariwisata perlu dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya penjabaran kriteria destinasi pariwisata yang berkelanjutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya


Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah


Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan