Kepemudaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Sumatera Barat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu berkesinambungan.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Sumatera Barat yang mampu berperan aktif dan mandiri serta berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan dalam bentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 131 Tahun 2022
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah