Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022

Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten