Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara berkewajiban mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan setiap orang dalam menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan peran Pemerintah Daerah Bersama pemangku kepentingan lainnya secara terpadu dan bersinergi dalam menjamin kualitas hidup lanjut usia.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups


Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan