Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Ditetapkan: 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Desa memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin kuat dalam tatanan pemerintahan di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kesejahteraan masyarakat yang mengarah pada satu bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus provinsi Jawa Timur


Penyelenggaraan Telekomunikasi


Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang