Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Ditetapkan: 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Desa memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin kuat dalam tatanan pemerintahan di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk kesejahteraan masyarakat yang mengarah pada satu bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa


Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur


Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan