Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018

Angka Pengenal Importir


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 936

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20 18 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu mengatur kembali ketentuan Angka Pengenal Importir;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ M-DAG/ PER/ 9 /2015 tentang Angka Pengenal Importir dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Angka Pengenal Importir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan


Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence)


Prosedur Pengeluaran atau Pemasukan Ternak/Hewan dan Produk Hewan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah